Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    JAKARTA - Terhitung hari ini Senin, tanggal 22 Juli 2024 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari para konsumen pembeli unit Apartemen Green Cleosa Ciledug telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 99/ZN/LAKDKIJ/IIV/24 kepada PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug, ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta;

    Zentoni menerangkan bahwa surat Somasi ini dilayangkan kepada Apartemen Green Cleosa Ciledug oleh karena diduga telah terjadi Wanprestasi/Cidera janji dalam hal lambatnya penyerahan unit apartemen kepada para konsumen yang telah membeli Apartemen Green Cleosa Ciledug yang dibangun oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk;

    Lebih lanjut Zentoni menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 7 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serah terima unit apartemen kepada para konsumen selambat-lambatnya pada akhir tahun 2021 dengan masa tenggang selama 6 (enam) bulan yaitu bulan Juni 2022 akan tetapi sampai saat ini tahun 2024 serah terima unit apartemen tidak kunjung dilakukan oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug;

    "LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug untuk segara melakukan serah terima unit apartemen atau mengembalikan suluruh uang milik para konsumen untuk menghindari tuntutan hukum Pidana, BANI dan Pailit/PKPU dari para konsumen, " tutup Zentoni.


      
    ______________________________________________

    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta)

    Zentoni, S.H., M.H.
    Direktur Eksekutif
    WA: 081317422079

    apartemen green cleosa ciledug lembaga advokasi konsumen dki jakarta
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pusat Data Nasional (PDN) Diretas DPR RI...

    Artikel Berikutnya

    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tokoh Penting Dan Berpengaruh Besar Ajak Warga Menangkan Qudrotul Ihkwan - Hankam Hasan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Dukungan Ketua Muslimat NU Picu Isu Politik Balas Dendam
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    KPH Banyuwangi Barat Terapkan Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan

    Ikuti Kami